TNI DAN KERANCUAN POLITIK NEGARA

Presiden Joko Widodo menegaskan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesi TNI agar mendukung kebijakan Politik Negara dan tidak melakukan politik praktis .
Rupa nya ada kegusaran presiden terhadap TNI ,bukan nya didalam UUD amandemen sudah ada pasal yang mendudukan presiden menjadi penguasa tertinggi di TNI .

UUD  AMANDEMEN

Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Bukan nya dengan kekuasaan tersebut Presiden mempunyai kekuasaan penuh .presiden juga menegaskan : "Politik TNI adalah politik negara. TNI berpijak pada kebijakan negara. Semua yang dilakukan negara adalah untuk rakyat," kata Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2016, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Negara, rantai komando ditubuh TNI hanya satu. Tegak lurus, loyalitas dan ketaatan pada Presiden sebagai Panglima tertinggi TNI.

Sejak amandemen UUD 1945 memang tidak ada kejelasan terhadap Presiden sebagai Kepala Negara Indonesia adalah negara hukum fungsi Presiden sebagai Kepala Negara tidak ada satu pasal pun didalam batang tubuh amandemen tentu ini menjadi tanda tanya besar ,apakah ini sebuah  keteledoran para pengamandemen ? tentu ini akan berbuntut panjang jika ada yang mempersoalkan ,sebab fungsi Presiden dalam penguasaan TNI adalah sebagai Kepala Negara maka politik yang dijalankan adalah politik negara , lagi-lagi kita bertanya-tanya apakah politik negara itu ? keterukuran nya bagaimana , apakah TNI bisa membedakan mana politik negara dan mana yang bukan ?

 Amandemen UUD 1945 tanpa disadari juga memporak porandakan Politik Negara , Politik Negara didalam UUD 1945 naskah asli sangat jelas dan terukur dan dituangkan oleh MPR didalam GBHN , dan Presiden pun harus menjalankan politik negara yang tertuang di GBHN , maka jika Presiden menyimpang dari GBHN bisa diturunkan .

Oleh karena Presiden adalah Mandataris MPR maka didalam menjalankan Pemerintahan nya Presiden tidak boleh menjalankan politik nya sendiri maupun politik kelompok nya , GBHN adalah Politik negara yang sangat terinci dan terukur ,sehingga TNI akan berpedoman terhadap GBHN dalam menjalankan tugas nya ,jelas tugas nya menjalankan dan mengamankan politik Negara , sebab GBHN adalah sebuah keputusan Negara yang disusun oleh seluruh elemen bangsa .

 Menjadi sebuah pertanyaan besar sekarang ini apakah poltik negara itu ? apakah realisasi janji-janji Presiden adalah politik Negara ? apakah keputusan pembangunan dengan model B to B yang dilakukan BUMN Indonesia dengan BUMN Negara asing dalam membangun Infrastukur adalah poltik negara ? apakah pertarungan politik di DPR dengan saling menelanjangi soal Freeport adalah politik negara ? apakah tertawa nya Presiden dengan pelawak di Istana adalah politik negara ? Apakah keputusan Menteri ESDM dengan memberi ijin Freeport untuk eksport konsentrat walau itu melanggar UU Minerba adalah keputusan negara ? dan apakah pungutan dana ketahanan energi didalam penjualan per liter BBM adalah politik Negara ?

Dimana sebenarnya Politik negara itu ?
Jika kita buka UU TNI didalan Undang –Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Kalau kita mendalami UUD TNI didalam pasal 7 ayat 1 ini maka timbul sebuah pertanyaan besar bagi kita yang mendalami UUD 1945 , pertanyaan yang sangat kritis adalah apakah UUD Amandemen masih bisa dikatakan UUD 1945 , mengapa ? sebab secara sistematika sudah berbeda dengan UUD 1945 naskah asli terdiri dari Pembukaan , Batang tubuh , Penjelasan , sedang UUD Amandemen telah menghilang kan  sistem matika nya , juga UUD amandemen telah berubah 300% dan UUD 1945 naskah asli .

 Perubahan pasal 1 ayat 2 adalah perubahan terhadap aliran pemikiran Pancasila
Apakah aliran pemikiran itu ?  Sejak perjuangan para pendiri bangsa telah menyatukan sebuah tekat yang menjadi alat bersama yaitu anti terhadap Penjajahan, bahkan didalam pembukaan UUD 1945 ditulis dengan jelas Bahwah Penjajahan Tidak sesuai dengan Perikemanusiaan dan peri keadilan maka penjajahan dimuka bumi harus dihapuskan .

Penjahjahan  ada karena adanya  Imperalisme dan Kolonialisme yang bersumber dari Kapitalisme Liberalisme semua ini lahir dari Individualisme , rupanya kita semua tidak memahami apa arti penjajahan itu , maka para pendiri bangsa ini merancang negeri nya dengan aliran pemikiran anti penjajahan yaitu  Kolektivisme . Kebersamaan . Gotongroyong dan Pancasila sebagai antitesis dari bentuk penjajahan .
Diamandemen nya Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sesunguh nya merubah aliran pemikiran dari kolektivisme , Kebersamaan , Kekeluargaan , Musyawarah Mufakat ,Pancasila dengan sistem MPR , dirubah menjadi Individualisme , Liberalisme , Kapitalisme , Kalah menang , Banyak nyakan suara , kuat-kuatan dengan sistem Presidenseil .

Marilah kita kutib tesis Prof Noto Negoro didalam Sidang Senat Guru Besar Universitas Gajah Mada dalam sponsor pemberian gelar Doctor Honorriscausa pada Presiden Soekarno
...”
Daripada asas politik Negara, bahwa Negara Indonesia “terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat”, jang ditentukan dalam Pembukaan, udjud pelaksanaannja objektif terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 1 ajat (1), bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, dan pasal 1 ajat (2), bahwa kedaulatan rakjat dilakukan sepenuhnja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

Adapun tudjuan Negara, tertjantum dalam Pembukaan, jang nasional (“melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah serta memadjukan kesedjahteraan umum dan mentjerdaskan kehidupan bangsa”), pendjelmaannya objektif adalah sebagai di bawah ini.
Pertama-tama terkandung djuga dalam pendjelmaan daripada asas kerohanian dan asas politik Negara sebagaimana dimaksudkan di atas, karena kedua asas Negara itu memang dikehendaki untuk mewujudkan atau mentjapai tudjuan Negara.
Lain daripada itu terutama untuk tudjuan Negara jang negatif, jaitu keselamatan bangsa dan Negara atau perdamaian, pendjelmaannja objektif terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam Bab IX tentang kekuasaan kehakiman (pasal 24 dan 25) dan Bab XII tentang Pertahanan Negara (pasal 30) serta kekuasaan Presiden dalam pasal 14 untuk memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, dalam pasal 10 atas Angkatan Perag, dalam pasal 11 untuk menjatakan perang, membuat perdamaian dan perdjandjian dengan Negara lain, dan dalam  pasal 12 untuk menjatakan keadaan bahaja........”

NKRI dengan UUD 1945 naskah asli menganut sistem MPR adalah Sistem sendiri  bukan sistem Presidenseil  . Banyak yang tidak mengetahui mengapa pendiri bangsa ini memilih sistem sendiri bukan sistem Parlementer maupun sistem Presideseil seperti sekarang  marilah kita buka dokumen BPUPKI ,PPKI untuk bisa mengerti mengapa para pendiri bangsa ini memilih sistem sendiri  dalam menentukan sistem bernegara .
......” Pada notulen rapat tanggal 11-15 Juli BPUPK dan rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dapat kita ikuti perkembangan pemikiran tentang kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawartan Rakyat sebagai penjelmaaan dari seluruh rakyat Indonesia yang memiliki konfigurasi social, ekonomi dan geografis yang amat kompleks. Karena itu MPR harus mencakup wakil-wakil rakyat yang dipilih, DPR, wakil-wakil daerah, serta utusan-utusan golongan dalam masyarakat. Dengan kata lain, MPR harus merupakan wadah multi-unsur, bukan lembga bi-kameral.

Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial, Bung Hatta menyebutnya sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislative councils atau assembly. Presiden adalah yang menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.
Konfigurasi MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tersebut dipandang para Bapak Bangsa sebagai ciri khas Indonesia dan dirumuskan setelah mempelajari keunggulan dan kelemahan dari sistem-sistem yang ada. Sistem majelis yang tidak bi-kameral dipilih karena dipandang lebih sesuai dengan budaya bangsa dan lebih mewadahi fungsinya sebaga lwmbaga permusyawaratan perwakilan.

Karena Arsip AG-AK-P yang merupakan sumber otentik tentang sistem pemerintahan negara baru saja terungkap, mungkin saja Panja MPR, ketika mengadakan amandemen UUD 1945, tidak memiliki referensi yang jelas tentang sistem pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945. Kalau pemikiran para perancang konstitusi tentang kaidah dasar dan sistem pemerintahan negara sebagaimana tercatat pada notulen otentik tersebut dijadikan referensi, saya yakin bangsa Indonesia tidak akan melakukan penyimpangan konstitusional untuk ketiga kalinya. Susunan pemerintahan negara yang mewujudkan kedaulatan rakyat pada suatu Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam pandangan Bung Karno adalah satu-satunya sistem yang dapat menjamin terlaksananya politiek economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial.

Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegaang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian dari MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif sedangkan Presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan Presiden menyusun undang-undang. DPR dan Presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial. Sistem semi-presidensial tersebut yang mengandung keunggulan sistem parlementer dan sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi.
Berbeda dengan pemikiran BPUPKI dan PPKI sebagai perancang konstitusi, para perumus amandemen UUD 1945, karena tidak menggunakan sumber-sumber otentik, serta merta menetapkan pemerintahan negara Indonesia sebagai sistem presidensial. Padahal pilihan para founding fathers tidak dilakukan secara gegabah, tetapi didukung secara empiris oleh penelitian Riggs di 76 negara Dunia Ketiga, yang menyimpulkan bahwa pelaksanaan sistem presidensial sering gagal karena konflik eksekutif – legislatif kemudian berkembang menjadi constitutional deadlock. Karenanya sistem presidensial kurang dianjurkan untuk negara baru. Notulen otentik rapat BPUPKI dan PPKI menunjukkan betapa teliti pertimbangan para Pendiri Negara dalam menetapkan sistem pemerintahan negara. Pemahaman mereka terhadap berbagai sistem pemerintahan ternyata sangat mendalam dan didukung oleh referensi yang luas, mencakup sebagian besar negara-negara di dunia.

Mungkin penjelasan Prof. Dr. Soepomo pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, beberapa saat sebelum UUD 1945 disahkan, dapat memberi kita gambaran tentang sistem pemerintahan khas Indonesia yang dirumuskan oleh para perancang konstitusi:

“Pokok pikiran untuk Undang Undang Dasar, untuk susunan negara, ialah begini. Kedaulatan negara ada ditangan rakyat, sebagai penjelmaan rakyat, di dalam suatu badan yang dinamakan di sini: Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jadi Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah suatu badan negara yang memegang kedaulatan rakyat, ialah suatu badan yang paling tinggi, yang tidak terbatas kekuasaannya.
Maka Majelis Permusyawaratan Rakyat yang memegang kedaulatan rakyat itulah yang menetapkan Undang Undang Dasar, dan Majelis Permusyawaratan itu yang mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
Maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan garis-garis besar haluan negara … Presiden tidak mempunyai politik sendiri, tetapi mesti menjalankan haluan negara yang telah ditetapkan, diperintahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat … badan yang bersama-sama dengan Presiden, bersetujuan dengan Presiden, membentuk Undang-Undang, jadi suatu badan legislatif … „
Demikianlah pokok-pokok fikiran para perancang UUD 1945 tentang susunan pemerintahan negara yang dipandang mampu mengatasi ancaman diktarorial partai pada sistem parlementer atau bahaya „political paralysis “ pada sistem presidensial, apabila presiden terpilih tidak didukung oleh partai mayoritas yang menguasai DPR. Para penyusun konstitusi menamakannya „Sistem Sendiri“. Ahli politik menamakannya sistem semi-presidensial. Bahkan Indonesia, menurut Blondel, pernah menerapkan sistem semipresidensial eksekutif ganda (semi-presidential dualist model) pada masa-masa awal dengan adanya Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan.

Para perancang konstitusi seperti Prof. Soepomo sudah mengingatkan kita semua, untuk memahami konsitusi tidak cukup hanya dibaca dari yang tertulis pada pasal-pasalnya, tapi harus diselami dan difahami jalan fikiran para perancangnya serta konteks sejarah yang melingkunginya. Sejalan dengan itu Edwin Meese III mengingatkan, satu-satunya cara yang legitimate untuk menafsirkan konstitusi adalah dengan memahami keinginan yang sesungguhnya dari mereka yang merancang dan mengesahkan hukum dasar tersebut. Nampaknya peringatan-peringatan tersebut diabaikan ketika amandemen UUD 1945 dilakukan. .....” (Prof. Dr. Sofian Effendi  mantan  Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia)

Sejak amandemen UUD 1945 dan di gradasi nya MPR menjadi lembaga tinggi setara dengan lembaga tinggi negara dihilangkan nya GBHN , maka politik negara GBHN   yang menjadi rujukan semua penyelenggara negara menjadi hilang ,GBHN merupakan  kompas penunjuk arah didalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara telah hilang  Apakah kita bisa menjawab atas pertanyaan: Presiden Joko Widodo menegaskan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar mendukung kebijakan politik negara dan tidak melakukan politik praktis.

Memang benar Politik TNI adalah politik negara pertanyaan nya menjadi tidak sederhana apakah politik negara yang dimaksud oleh UUD amandemen itu ? siapa yang membuat politik negara ? Presiden ? DPR ? atau MPR ?

Kalau Politik neagara adalah Politik Presiden ada dimana klausul itu pada UUD amandemen ? selanjut nya menjadi pertanyaan besar apakah politik negara yang menysun Presiden ?atau siapa ?

Sungguh dampak amandemen UUD akibat dirubah nya aliran pemikiran dan tidak singkron nya dengan Pembukaan UUD 1945 menjadi sebuah persepsi yang akan kacau balau didalam ketatanegaraan republik ini. Apakah kita akan berada pada ketidak pastian ? mari kita semua lebih mendalami apa yang terjadi sesungguh nya pada bangsa dan negara yang kita cintai ini ,apakah kita akan berada pada ketidak pastian kekacauan atau kita kembali pada Pancasila dan UUD 1945 naskah asli butuh sebuah keberanian bersama .

Mas Prie


Presiden Jokowi bersama Panglima TNI (Foto setkab.go.id)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Renungan

Renungan: SELEMBAR SARUNG LUSUH

Hidup Itu Seperti Menari